
Hari Raya
Bismillah,
Insya Allah hari raya Idul Fitri 1440 H bertepatan dengan hari Selasa, 04 Juni 2019.
"Beruntunglah orang yang membersihkan diri" yaitu orang-orang yang mengeluarkan zakat fitrah, dan dia ingat nama Tuhannya, bertakbir pada hari raya, lalu melakukan shalat Id.
Anas ibn Malik berkata : "Orang yang beriman mempunyai lima kali hari raya: Pertama, tiap hari yang lewat pada seorang mukmin, di mana tidak ada satu dosapun yang ditulis untuknya, itulah hari raya. Kedua, hari ketika dia keluar dari dunia dalam keadaan membawa iman, syahadat dan terpelihara dari tipu daya setan, itulah hari raya. Ketiga, hari ketika dia menyeberangi Shirath dalam keadaan aman dari kengerian-kengerian kiamat, dan selamat dari tangan-tangan musuh maupun malaikat-malaikat Zabaniyah, itulah hari raya. Keempat, hari ketika dia masuk ke surga dalam keadaan aman dari neraka Jahim, itulah hari raya. Kelima, hari ketika dia memandang kepada Tuhannya, itulah hari raya.
Zakat fitrah adalah suatu kewajiban yang harus dipraktikkan bukan hanya diyakinkan oleh seorang muslim kepada saudara sesama muslim, pengeluarannya wajib dilaksanakan untuk diri sendiri. Zakat menjadi amalan hari raya disebabkan tidak ditulis sebagai dosa apabila dilaksanakan dengan baik.
Bertakbir pada hari raya merupakan syair dan syiar, kebersamaan dan kuatnya shof menyebabkan dia memiliki asa/harapan untuk berjumpa dengan Tuhannya, itulah hari raya. Terakhir sholat Id (Idul Fitri) sekaligus momentum hari raya menjadi peringatan tentang keadaan hari raya di akhirat. Apabila Anda melihat orang-orang, sebagian mereka berjalan kaki dan sebagian lainnya berkendaraan, sebagian mereka berpakaian dan sebagian lainnya tidak berpakaian, dan sebagian memakai pakaian bagus dan mahal sebagian lainnya memakai pakaian biasa dan sebagiannya bermain-main sambil tertawa dan sebagian lainnya menangis, maka ingatlah akan perjalan di hari kiamat. Sampaikan zakat dengan amanah, semoga Allah SWT meridhoi ilhtiar dan usaha baik kita. (Sumber:Terjemah Durratun Nashihin, karya Utsman ibn Hasan, hal:499-507).